JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mulai menilang pengendara mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap, Rabu (1/8/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan mobil berpelat genap diberhentikan di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi langsung menilang pengendara yang mengemudikan mobil berpelat genap itu.
Salah satunya Michael. Saat diberhentikan polisi, Michael mengaku tidak mengetahui pemberlakuan ganjil-genap. Dia mengaku buru-buru dan hendak menuju rumah sakit untuk kontrol.
Michael juga menunjukkan surat kontrol itu kepada polisi saat menyerahkan STNK dan SIM-nya.
"Bapak, sementara SIM-nya saya tahan," ujar seorang polisi.
Baca juga: Pelat Ganda hingga Modifikasi Nomor dengan Stiker, Modus Pengendara Hindari Ganjil-Genap
"Saya buru-buru mau ke rumah sakit. Cepetan, Pak," kata Michael sambil menunjukkan surat kontrol berstempel RS Premier Bintaro.
Polisi yang menilangnya kemudian langsung menulis surat tilang. Michael pun meminta polisi mempercepat proses tilang. Dia langsung tancap gas setelah menerima surat tilang dari polisi.
"Saya mau kontrol," kata Michael.
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.