Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IDAI: Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Turunkan Hak Hidup Bayi

Kompas.com - 02/08/2018, 16:30 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan, mempertanyakan pembatasan jaminan pada bayi baru lahir yang tercantum pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan.

Aman mengatakan, dengan aturan itu, resiko kematian bayi akan meningkat. 

"Kalau ini diberlakukan, hak hidup untuk bayi akan berkurang. Yang jelas kami tidak akan bisa menurunkan angka kematian bayi kalau peraturan ini tetap diterapkan," ujar Aman, dalam konfrensi pers di Kantor PB IDI Pusat, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Baca juga: PB IDI: 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Merugikan Pasien

Aman mengatakan, dalam aturan baru itu, diasumsikan bahwa bayi di dalam kandungan akan lahir normal sesuai dengan pemeriksaan saat masih dalam kandungan.

Itu mengapa hanya ada satu paket fasilitas kesehatan yang bisa dipakai dalam aturan baru ini. Padahal, kata Aman, resiko bayi melahirkan secara sesar bisa saja terjadi.

Dari pengertian IDAI, paket ini hanya memfasilitasi kelahiran normal, bukan kelahiran yang membutuhkan penanganan khusus. "Paketnya ini mempersulit kerja dokter," ujar Aman.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko mengatakan, aturan baru tersebut sangat kontradiktif dengan upaya mengurangi kematian bayi dan ibu.

Baca juga: PB IDI Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Baru yang Rugikan Pasien

"Karena diperhatikan adalah kendala biaya, tapi tidak memperhatikan kendali mutu. Bahwa setiap kehamilan pada dasarnya beresiko. Apapun bisa terjadi walaupun dikatakan ibu diperiksa hamil normal, tapi dalam detik-detik terakhir bisa saja terjadi masalah," ujar Budi.

Dalam aturan ini, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.

Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus, akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Kompas TV Kondisi bayi kembar siam yang didiagnosa memiliki dua kepala, tiga tangan, dua kaki, berangsur membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com