JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan wakil gubernur DKI Jakarta akan kosong ketika Sandiaga mundur dari jabatannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjelaskan prosedur pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong.
Adapun, Sandiaga akan maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019. Dia memutuskan mundur dari jabatannya saat ini.
"Untuk jabatan wagub yang kosong, menurut prosedur akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD DKI," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Jumat (10/8/2018).
Baca juga: Taufik Akan Antarkan Surat Pengunduran Diri Sandiaga Pagi Ini
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undanh Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sumarsono mengatakan tidak ada posisi pelaksana tugas untuk jabatan wakil gubernur ini. Jabatan itu bisa kosong sambil menunggu proses pemilihan di DPRD DKI.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 6, tertulis prosedur pengisian pejabatnya. Sumarsono mengatakan partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akan mengirim dua nama calon pengganti.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim nama tersebut ke DPRD DKI.
"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," kata Sumarsono.
Baca juga: Sandiaga: Im Gonna Miss Jakarta...
Adapun, Pasal 26 ayat 1 yang dimaksud berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.