Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Tawuran yang Tusuk Pelajar di Serpong Menyerahkan Diri

Kompas.com - 13/08/2018, 18:15 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparat polisi Polres Tangerang Selatan telah mengamankan tersangka aksi tawuran SMK Biphuri Tangerang dengan SMK Sasmita Jaya 1 pada Jumat (10/8/2018).

Tersangka berinisial FF (16) sempat diamankan keluarga ke Tasikmalaya dan juga dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Kita mengikuti pelarian anak ini. Atas pendekatan terhadap orangtua, 3 hari yang lalu tersangka diantar orangtuanya ke Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di halaman kantornya pada Senin (13/8/2018).

Tersangka dijemput pamannya untuk pergi dan diajak bersembunyi di daerah Lido, Sukabumi dan Tasikmalaya mulai 1-10 Agustus 2018. Selanjutnya, orangtua tersangka berjanji untuk menyerahkan anaknya ke kantor polisi.

Baca juga: Polisi Duga Keluarga Sembunyikan Dalang Utama Tawuran Serpong

Terkait keterlibatan pihak keluarga dalam upaya pencarian polisi, Ferdy mengatakan pihaknya akan membicarakan dahulu dengan kejaksaan.

"Yang jelas walaupun pada awalnya disembunyikan oleh keluarga, pada akhirnya keluarga ini juga yang menyerahkan kepada kita," katanya.

Polisi menetapkan FF sebagai tersangka utama karena menyebabkan siswa SMK Sasmita Jaya 1 berinisial AF (18) meninggal dunia pada Selasa (31/7/2018).

Tersangka melemparkan senjata tajam golok ke wajah korban hingga meninggal dunia.

Sementara itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi-saksi seperti pelapor yaitu orang tua korban, masyarakat dan ojek online di tempat kejadian.

Baca juga: Korban Tawuran yang Pipinya Tertusuk Pedang Meninggal Dunia

"Ada 16 siswa dari SMK Biphuri dan SMK Sasmita Jaya 1 yang terilibat tawuran kita periksa," tambahnya.

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti korban berupa visum, sebilah golok sepanjang 40 centimeter yang telah dipotong, kaos dengan bercak darah, celana hitam, ikat pinggang, celana pendek biru, dan sweater biru dengan bercak darah.

Ada pula barang bukti patahan golok sepanjang 15 centimeter yang berhasil dicabut dari korban dan seragam sekolah milik pelaku.

"Terhadap tersangka kita sankakan Pasal 340 pembunuhan dengan terencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimal seumur hidup," kata Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com