Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Diwajibkan Undang-undang atau Tidak, Setiap Tahun Juga Pasang Bendera Merah-Putih Saat 17-an"

Kompas.com - 13/08/2018, 21:06 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak banyak warga yang tahu bahwa memasang bendera merah-putih pada hari kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus, diwajibkan undang-undang.

Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tetap memasang bendera merah-putih meskipun tak tahu bahwa hal tersebut diatur dalam undang-undang.

"Saya enggak tahu Mas, tetapi memang saya tiap tahun pasti pasang bendera di rumah," kata Reza (26) kepada Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Hal yang sama diutarakan Bachtiar (25). Ia mengaku setiap tahun memasang bendera merah-putih di rumah saat 17 Agustus.

Baca juga: UU Wajibkan Pasang Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, Apa Kata Warga?

Kendati demikian, ia mengira kewajiban memasang bendera negara itu hanya untuk instansi pemerintah.

Kemudian Malik (35), mengaku terkejut mengetahui bahwa aturan memasang bendera ada dalam undang-undang.

Kendati demikian, menurut Malik, tanpa adanya undang-undang pun, pemasangan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus merupakan hal ya wajib dilakukan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau saya lihat tiap tahunnya, di rumah-rumah itu pasti pada pasang bendera saat 17-an. Saya pikir juga mereka enggak tahu kalau itu wajib, ada di undang-undang," kata Malik.

"Menurut saya, ada atau tidak adanya undang-undang, enggak ngaruh lah tiap tahun juga pada pasang, karena kan buat memeriahkan perayaan hari kemerdekaan juga," ujar dia.

Baca juga: HUT RI, Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunung Api Purba Nglanggeran

Kewajiban mengenai pemasangan bendera merah-putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 BAB 2 bagian Kedua Pasal 7 Ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara yang bunyinya sebagai berikut:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com