Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 20/08/2018, 14:46 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ibu hamil 7 bulan berinisial FT (22) mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seseorang yang diduga istri jenderal berbintang satu.

Ia didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta.

Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta.

Baca juga: Diprotes di Medsos, Panitia Sebut Tak Ada Penipuan dalam Pengundian Jalan Sehat Jokowi

Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.

Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi.

Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT. Uli juga menyampaikan, FT dipindah-pindah penahanannya dari satu polsek ke polsek lainnya tanpa tahu alasan pemindahannya.

"FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut," kata Uli kepada Kompas.com, Senin (20/08/2018).

Uli juga menyampaikan, LBH Apik menemukan kasus FT ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu.

LBH Apik pun melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini.

"Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum," ujar Uli.

Menurut dia, seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, atau cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak.

"Kan ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatakan kalau nominal Rp 2.500.000 itu tidak bisa sampai persidangan tetapi ini sampai persidangan," kata Uli.

Baca juga: Lagi, Seorang Wanita Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis Raja Minyak

Adapun Pasal 2 Ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 itu berbunyi "Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP."

Saat ini, FT masih ditahan di Polsek Pondok Gede. Sidang kasus FT akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi setelah sebelumnya dijadwalkan pada 22 Agustus tetapi batal karena bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com