Salin Artikel

Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta

Ia didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta.

Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta.

Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.

Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi.

Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT. Uli juga menyampaikan, FT dipindah-pindah penahanannya dari satu polsek ke polsek lainnya tanpa tahu alasan pemindahannya.

"FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut," kata Uli kepada Kompas.com, Senin (20/08/2018).

Uli juga menyampaikan, LBH Apik menemukan kasus FT ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu.

LBH Apik pun melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini.

"Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum," ujar Uli.

Menurut dia, seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, atau cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak.

"Kan ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatakan kalau nominal Rp 2.500.000 itu tidak bisa sampai persidangan tetapi ini sampai persidangan," kata Uli.

Adapun Pasal 2 Ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 itu berbunyi "Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP."

Saat ini, FT masih ditahan di Polsek Pondok Gede. Sidang kasus FT akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi setelah sebelumnya dijadwalkan pada 22 Agustus tetapi batal karena bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/14462851/wanita-hamil-dipenjara-atas-laporan-istri-jenderal-karena-perkara-rp-25

Terkini Lainnya

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke