JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyalahgunaan narkotika Fariz RM dibawa ke Balai Besar Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk mengikuti asesmen sebelum menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Alldo Ferdian mengatakan, Fariz dapat mengikuti asesmen rehabilitasi karena ia sebatas pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Apabila itu pengguna wajib kami assesment. Nah assesment itu kami koordinasi kepada BNNK Jakarta Utara yang menurunkan tim untuk melakukan assesment dari sisi kesehatan dan hukum. Atas rekomendasi merekalah sehingga ini wajib direhab, diobati," kata Alldo saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Baca juga: 6 Fakta Fariz RM dan Kasus Narkobanya Lagi
Fariz diberangkatkan dari Mapolres Metro Jakarta Utara ke Lido pada Senin siang.
Alldo mengatakan, masa rehabilitasi akan dijalani Fariz hingga berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
"Tergantung dari kejaksaan nanti menganggap bahwa ini lengkap, ya lengkap, karena ini yang memutuskan bahwa berkas perkara ini lengkap atau tidaknya ya dari jaksa penuntut umum," ujar Alldo.
Baca juga: Pemain Bass GIGI Sebut Fariz RM Sakit dan Perlu Disembuhkan
Alldo pun memastikan bahwa proses hukum terhadap musisi kawakan tersebut tetap berjalan, meski Fariz tengah menjalani rehabilitasi.
Pada Jumat (24/8/2018), polisi menangkap Fariz di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 butir tablet dumolid, 9 butir tablet sanax, dan alat isap sabu dari tangan Fariz.
Baca juga: Sheila on 7 Prihatin Fariz RM Tiga Kali Terjerat Narkoba
Penangkapan tersebut merupakan penangkapan Fariz yang ketiga terkait kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2007 dan 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.