Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM: Jangan Ikuti Apa yang Saya Lakukan...

Kompas.com - 26/08/2018, 14:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz RM tampak tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Fariz keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.45 dengan tangan diborgol dan penjagaan ketat polisi.

Ia mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek klub sepak bola Barcelona.

Baca juga: Berdasarkan Laporan Warga, Polisi Tangkap Fariz RM

Selama proses rilis oleh polisi, Fariz RM tetap bungkam dan tidak memberikan komentar apapun.

Wajahnya tampak lesu, kusut, dan pucat.

Sesaat sebelum kembali dibawa masuk ke ruang pemeriksaan, Fariz sempat meminta warga tidak mengikuti apa yang dia lakukan.

Baca juga: Fariz RM: Saya Bukan Contoh yang Baik

"Ini bukan contoh yang baik. Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," kata Fariz RM di hadapan awak media.

Fariz RM kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah ada laporan warga.

Fariz ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Fariz RM Beralasan Gunakan Sabu untuk Jaga Daya Tahan Tubuh

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat total bruto 0,90 gram dari saku celana Fariz.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga mendapatkan dua butir tablet dumolit, sembilan butir tablet sanax, dan alat isap sabu di rumahnya.

Ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkoba. Ia pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2007.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Fariz RM

Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap Fariz pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.

Dalam kasus narkoba ini Fariz divonis hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman. Sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.

Setelah bebas, Fariz lagi-lagi tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015.

Baca juga: Istri Kecewa Fariz RM Terjerat Narkoba Lagi

Fariz divonis delapan bulan penjara. Dari vonis tersebut, Fariz hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com