JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan FR, pengemudi Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ.
FR sebelumnya menyenggol sepeda motor dan menabrak separator busway di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Kamis (30/8/2018).
Dia diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba, setelah sebelumnya mengonsumsi barang haram tersebut sebelum menyenggol pengendara di lain.
Polisi memutuskan menghentikan kasus kecelakaan lalu lintasnya karena antara FR dan korban memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pengemudi Grand Livina yang Dikeroyok Massa di Mangga Besar
Namun, FR harus menjalani rehabilitasi karena terbukti memakai narkoba. Sementara, polisi memproses warga yang melakukan pengeroyokan saat berusaha menangkap FR.
Ada lima orang yang menjadi tersangka karena main hakim sendiri terhadap FR.
Mereka terlibat mengeroyok FR saat berada di jalur bus transjakarta di depan Halte Mangga Besar. Pengeroyokan tersebut membuat mobil FR rusak dan wajahnya mengalami lebam.
Berikut alur kasus kecelakaan ini:
Awal kasus
Kejadian berawal saat mobil FR menyenggol pengendara sepeda motor di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis siang.
Saat itu, FR tengah melintas dari arah Lokasari menuju Mangga Besar. Karena melihat ramainya pengendara motor lainnya yang menyuruh FR untuk berhenti, dia panik dan memutuskan untuk tancap gas.
Saat melarikan diri, FR masuk ke jalur bus transjakarta di depan Halte Mangga Besar.
Namun, mobil FR terjebak. Di depan FR terdapat bus transjakarta yang berhenti karena mengangkut penumpang dari halte.
FR berusaha melarikan diri dengan memundurkan mobilnya. Namun, mobil FR terhalang dua mobil yang berhenti tepat di belakang mobilnya.
Sementara, massa mulai mengerumuni mobil FR dan memukul-mukul kap dan kaca mobilnya.