JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra mengatakan pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pengemudi Grand Livina, FR di Jalan Hayan Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018). Mereka yang diamankan yaitu SS, WT, AA, SD, dan FA. Sementara itu, ada dua orang lagi yang masih DPO.
"Kita mengamankan lima orang yang diduga kuat terlihat dalam kasus pengeroyokan. Kita dapatkan dari dokumentasi yang ada di lokasi," kata Rully di Mapolsek Tamansari, Senin (3/9/2018).
Dari keterangan sementara, kelima pelaku mengaku secara spontan dan terbawa emosi melakukan aksi penyeroyokan terhadap FR.
Baca juga: Tak Berhenti Setelah Menabrak, Grand Livina Diamuk Massa di Jalur Transjakarta
Sebab, FR melarikan diri saat dua kali menyenggol kendaraan di Jalan Mangga Besar dan Jalan Hayam Wuruk, serta menabrak separator busway.
"Dalam penganiayaan tersebut FR sampai mengalami luka memar di pipi dan beberapa bagian tubuhnya," kata Rully.
Namun, meski berstatus tersangka polisi tidak menahan kelima pelaku pengeroyokan.
"Kita tidak tahan kelima tersangka tapi mewajibkan untuk lapor karena mereka berkooperatif," kata Rully.
Sementara FR saat ini sedang dalam tahap pengajuan rehabilitasi karena terbukti positif menggunakan narkoba dalam insiden kecelakaan yang membuat warga marah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.