"Kita mengamankan lima orang yang diduga kuat terlihat dalam kasus pengeroyokan. Kita dapatkan dari dokumentasi yang ada di lokasi," kata Rully di Mapolsek Tamansari, Senin (3/9/2018).
Dari keterangan sementara, kelima pelaku mengaku secara spontan dan terbawa emosi melakukan aksi penyeroyokan terhadap FR.
Sebab, FR melarikan diri saat dua kali menyenggol kendaraan di Jalan Mangga Besar dan Jalan Hayam Wuruk, serta menabrak separator busway.
"Dalam penganiayaan tersebut FR sampai mengalami luka memar di pipi dan beberapa bagian tubuhnya," kata Rully.
Namun, meski berstatus tersangka polisi tidak menahan kelima pelaku pengeroyokan.
"Kita tidak tahan kelima tersangka tapi mewajibkan untuk lapor karena mereka berkooperatif," kata Rully.
Sementara FR saat ini sedang dalam tahap pengajuan rehabilitasi karena terbukti positif menggunakan narkoba dalam insiden kecelakaan yang membuat warga marah tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/03/18440921/polisi-tetapkan-5-tersangka-kasus-pengeroyokan-pengemudi-grand-livina-di