Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: KPU DKI Dua Kali Langgar Undang-Undang Pemilu

Kompas.com - 04/09/2018, 15:19 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dua kali melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran itu berkaitan dengan sikap KPU DKI Jakarta yang tidak meloloskan Taufik sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

"Dia (KPU DKI) dua kali dong melanggar undang-undang," ujar Taufik, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/9/2018).

Pelanggaran pertama, menurut Taufik, sikap KPU DKI yang tidak meloloskan dia karena merujuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU Pemilu.

Baca juga: Selain Gugat ke DKPP, M Taufik Juga Akan Pidanakan Komisioner KPU DKI

Pasal tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Pelanggaran kedua, lanjut Taufik, KPU DKI melanggar UU Pemilu karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta jika dirinya tak juga dimasukan sebagai bacaleg. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

"Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan," kata Taufik.

Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Bawaslu DKI menyatakan, Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan.

Baca juga: Taufik Akan Gugat KPU DKI ke DKPP jika Tak Diloloskan sebagai Bacaleg

Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Taufik mengancam akan melayangkan gugatan pidana terhadap KPU DKI. Dia juga berencana menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU DKI Jakarta mengaku siap apabila digugat oleh Taufik ke DKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com