Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP

Kompas.com - 09/09/2018, 12:10 WIB
Nursita Sari,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yakin bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal itu terkait dengan laporannya ke DKPP karena KPU DKI Jakarta menunda menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menyatakan nama Taufik harus dimasukan sebagai bakal calon legislatif.

"Oh iya (optimistis), orang (KPU DKI) melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia enggak melaksanakan, maka dia melakukan pelanggaran atas UU," ujar Taufik di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).

Menurut Taufik, DKPP saat ini masih memproses gugatannya. Dia belum menerima jadwal sidang dugaan pelanggaran UU Pemilu yang akan digelar DKPP dalam kasus tersebut.

"Saya kira DKPP menerima gugatan kita ya, lagi diproses kok," kata dia.

Taufik juga saat ini tengah menunggu hasil uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan legislatif. Taufik yang menyandang status itu juga turut mengajukan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

"Saya dengar MA juga mau putuskan lebih cepat, katanya sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), tanggal 20 September," ucap Taufik.

Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Jumat (7/9/2018). Dalam hal ini, dia diwakili lembaga advokasi dari DPD Gerindra DKI Jakarta.

Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan dari Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.

"Kami melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta, para komisioner dan seluruhnya terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," ujar Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi.

Yapen menilai, KPU RI dan KPU DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

Yapen mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU DKI Jakarta untuk menunda pelaksaan putusan tersebut.

Menurut dia, sikap KPU DKI Jakarta yang menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung tidak memiliki dasar hukum.

Dia berharap agar DKPP tegas dan menjatuhkan sanksi etik kepada lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com