Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum M Taufik Belum Berniat Cabut Laporan terhadap KPU DKI

Kompas.com - 15/09/2018, 06:28 WIB
David Oliver Purba,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi belum berencana mencabut laporan-laporan dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta telah mencoret Taufik dari daftar calon anggota legislatif (caleg) sementara karena Taufik pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan sebaliknya dan meloloskan Taufik sebagai bakal caleg.

"Memang saya belum berniat mencabut laporan, baik yang ke DKPP, Polda, ataupun ke Bawaslu," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018) malam.

Lembaga Advokasi DPD Gerindra mewakili Taufik melaporkan KPU DKI Jakarta ke sejumlah instansi, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu DKI, dan Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat karena mereka menganggap KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu DKI yang memperbolehkan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung bahwa mantan narapidana korupsi bisa ikut Pemilihan Legislatif 2019. Putusan itu sekaligus menyatakan bahwa Peraturan KPU yang melarang eks koruptor jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Menurut Yupen, pelaporan terhadap KPU DKI ke tiga instansi tersebut tidak berhubungan dengan putusan MA sehingga ia tetap melanjutkan laporan tersebut.

Namun, keputusan final akan diserahkan kepada Taufik selaku pihak yang berperkara.

"Sampai saat ini kami belum berniat mencabut laporan. Tapi putusan akhir tentu kami serahkan pada Pak Taufik selaku principal dan korban," ujar Yupen.

Secara terpisah, Taufik mengatakan akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim pengacaranya.

"Soal laporan-laporan saya, saya mau konsultasi dulu sama teman-teman lawyer nih. Besok saya mau konsultasi," ujar Taufik.

Sebelumnya, MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com