JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan rehabilitasi kepada pengusaha muda Richard Muljadi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan Richard direhabilitasi. Namun, tetap ditahan dan direhabilitasi di Rutan Polda Metro Jaya.
"Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk Richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya. Kenapa? Karena kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Richard Muljadi Menikah di Gereja Katedral
Menurut dia, keberadaan Richard di Polda Metro Jaya memudahkan polisi melakukan pengembangan perkara, termasuk menyelidiki jaringan pengedar narkoba untuk Richard.
Pasalnya, polisi belum menemukan figur ML, pria yang disebut Richard sebagai pemasok narkotika jenis kokain yang ia konsumsi.
"Kalau kami jauh (yang dikhawatirkan) dia terpengaruh, dia bisa berubah. Kami mau dia tetap di bawah kendali pengawasan kami," kata Suwondo.
Baca juga: Kedapatan Isap Kokain, Richard Muljadi Akan Jalani Rehabilitasi
Sebelumnya, Richard tertangkap basah mengisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2018).
Richard mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung.
Kepada polisi, Richard mengaku mendapatkan paket kokain tersebut dari seorang berinisial ML sebagai kado jelang pernikahannya.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tim kuasa hukum Richard yang diketuai pengacara Hotma Sitompul telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Richard.
Berdasarkan hasil assesment BNN, permohonan rehabilitasi itu diterima dan dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.