Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Penjualan Tramadol Palsu di Tambora dan Babelan

Kompas.com - 18/09/2018, 23:05 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang masuk golongan G palsu, salah satunya tramadol.

Obat-obatan yang masuk dalam daftar G termasuk golongan psikotropika yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter.

"Kami telah menangkap tersangka berinisial AMW di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan AB di Tambora, Jakarta Barat karena menjual obat-obatan palsu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Polisi Selidiki Penjualan Bebas Tramadol di Tanah Abang

Argo mengatakan, ada 17 jenis psikotropika palsu termasuk tramadol dengan jumlah total 15.367 butir yang diamankan dari kedua pelaku.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangani kasus penyalahgunaan obat yang masuk daftar G pada awal Agustus 2018.

Menurut hasil interogasi pelaku, obat-obatan palsu tersebut kerap dibeli di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Obat Keras Tramadol Dijual Bebas dengan Sebutan Dodol di Tanah Abang

Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu butir tramadol.

AKP Andika Urassyidin yang termasuk dalam tim penyidik mengatakan, polisi kemudian mengonfirmasi keaslian tramadol dari produsen yang perusahaannya telah ditutup tahun lalu.

"Kami bertanya apa benar tramadol ini produksinya. Soalnya tahun kemarin sudah dilarang produksi, dan ternyata tramadol itu memang bukan produksinya," ujar Andika.

Baca juga: Lima Tersangka Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Sering Konsumsi Tramadol

Dari proses penyelidikan tersebut didapatkan hasil bahwa tramadol tersebut palsu dan beredar tanpa izin.

Argo melanjutkan, para tersangka juga diduga telah meracik dan mengemas obat yang masuk daftar G tanpa memiliki keahlian pendidikan di bidang farmasi.

Obat-obatan palsu ini biasanya diedarkan kepada remaja. Oleh sebab itu, lanjut Argo, para tersangka dikenakan pasal perlindungan anak.

"Para tersangka juga dikenakan pasal perlindungan konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com