JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tukang kredit bernama Budiono (32 tahun) ditangkap karena kedapatan mencabuli seorang bocah berinisial SW (6) di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (18/9/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, anak yang dicabuli itu merupakan anak dari seorang anggota koperasi yang hendak ditagih oleh Budi.
"Pelaku ini sengaja datang ke rumah korban karena si ibunya ini meminjam uang koperasi ya. Jadi pelaku ini petugas koperasi, lalu pelaku menagih cicilannya setelah itu ternyata ibu korban tidak ada dirumah," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Cabuli 26 Muridnya, Guru SMP di Jombang Dihukum 14 Tahun Penjara
Saat itu, hanya ada dua anak perempuan kembar berinisial SY dan SW ketika Budi datang ke rumah.
Ia pun nekat memasuki rumah itu untuk melakukan aksi bejatnya dengan alasan ingin menumpang kamar mandi.
"Kemudian tersangka ini membawa salah satu dari mereka si SW ke kamar mandi dan melakukan perbuatan cabul tersebut," ujar Febriansyah.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Kakek 68 Tahun Diringkus Polisi
Polisi pun berhasil menangkap Budiono setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Kini, Budiono ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Budiono terancam hukuman penjara sedikitnya lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.