Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Esktasi Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2018, 21:46 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran ekstasi cair di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan Selasa (20/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat.

Ia terbukti bersalah atas adanya peredaran dengan dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan pidana selama 19 tahun dan membayar denda sebasar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda akan menjalani masa tahana selama 3 bulan. Menyatakan terdakwa akan tetap berada di tahanan," kata Majelis Hakim Ketua Agus Pambodo dalam sidang, Kamis.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim pada sidang kali ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ahmad Fatahillah menuntut dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

 


Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terlibat dalam pengedarannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa merespon persidangan dengan bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, persidangan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa terlihat tenang saat datang dalam sidang dengan menggenakan rompi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah, kemeja dan kopiah putih.

Selama Majelis Hakim Ketua Agus Pambudi membacakan rangkuman hasil sidang sebelumnya, yakni tuntutan, pledoi, dan kronologi penangkapan, terdakwa tak banyak bereaksi. Ia tetap menunduk dan menatap ke arah depan.

Baca juga: BNN Akan Telusuri 700 Anggota Diskotek MG yang Beli Narkoba

Namun, saat putusan vonis 19 tahun disebutkan oleh Majelis Hakim, terdengar suara dua orang wanita dari deretan keluarga yang menyebutkan kalimat 'Astaghfirullahaladzim' berulang-ulang. Isak tangis kedua wanita berhijab diujung ruangan tersebut pun sahut-menyahut.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Awang dam kuasa hukumnya Abu Bakar Lamatapo, S.H memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu menjawab putusan Majelis Hakim. Mereka pun diberikan waktu paling lama satu minggu untuk segera memberikan jawaban.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Awang ditahan bersama terdakwa lainnya yang merupakan karyawan MG International Club yaitu Wastam, Ferdiansyah, Mislan, Dedy Wahyudi dan Firmah Ahmad. Sementara Agung Ashari alias Rudi sebagai pemilik diskotek dan pengendali peredaran narkoba tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ditahan dari hasil penggerebekan pada Minggu (17/9/2018). Dalam penggerebekan ditemukan ekstasi cair sebanyak 13 kilogram yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 330 mililiter.

Botol tersebut tanpa label dengan total 13.291,032 gram siap edar kepada pemilik member diskotek seharga Rp 400.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com