Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Pabrik Ekstasi "3 in 1" di Bogor

Kompas.com - 24/09/2018, 21:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengungkap hasil penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang dilakukan pada Jumat (21/9/2018) pukul 18.00.

Polisi mengumumkan tiga tersangka yaitu SI (55) yang merupakan residivis kasus narkoba dan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, AP (40) dan RS (24) yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.

"Kami temukan pabrik rumahan, pabrik ekstasi. Di sini memproduksi ekstasi yang cukup berbahaya, istilahnya '3 in 1'. Karena biasanya ektasi hanya stimulan, tetapi ini sampai stimulasi, depresi, dan halusinasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru

Ia mengatakan, temuan ini adalah ekstasi jenis baru dengan tiga dampak berbeda.

Pemilik pabrik yakni AP menggunakan salah satu ruangan di rumahnya untuk dijadikan tempat meracik ekstasi.

AP telah mengoperasikan pabrik tersebut selama lebih kurang 1 tahun dan mampu memproduksi 500 butir ekstasi dalam satu hari.

Baca juga: Begini Efek Pemberian Ekstasi Pada Gurita yang Terkenal Antisosial

Ia mendapatkan bahan baku dari jaringan pasar gelap internasional dan diedarkan di Jakarta.

"Ini ekstasi termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Ini juga mempunyai daya rusak yang kuat dibanding ektasi lain, karena kandungannya terdiri dari methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan fosfor," ujarnya. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 158 gram, ekstasi 3.000 butir, 1 paket ganja, pil eximer 2.000 butir, dan 1 kilogram bahan baku setengah jadi. 

Baca juga: Mengungkap Fakta Kasus Siswa SD Telan Ekstasi, Dikira Permen hingga Penetapan Tersangka

Selanjutnya, barang bukti bahan baku yaitu 1.274 gram bubuk kafein, 4.751 gram bubuk avicel, 136 gram epheridrine, 136 gram bubuk key, 1.800 gram red posfor, 250 gram pewarna bubuk, dan 3 botol pewarna cair. 

Polisi juga menyita beberapa alat produksi, seperti 3 mesin cetak ekstasi merek TDP-O buatan China, 3 timbangan elektrik, 1 buah kalkulator, dan 3 unit ponsel. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SI dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Pil Ekstasi Ditelan 3 Siswa SD karena Dikira Permen, Begini Kronologinya

Sementara AP dan SR dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentang Narkotika. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

Dari pelaporan tersebut, polisi menangkap SI dan kekasihnya di kamar indekos Jalan Tiong, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/9/2018) pukul 05.15.

Baca juga: Mengira Permen, 3 Siswa SD Telan Pil Ekstasi Milik Ayah Temannya

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 135 butir pil inex, 40 gram sabu-sabu, 1 paket kecil ganja, dan sebuah alat timbang.

Kemudian polisi melakukan penyamaran pemesanan narkotika dan menangkap AP sebagai penjual dan RS sebagai perantara di Jalan Grand Depok City, Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 ekstasi dan sabu 10 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com