Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Pil Ekstasi di Bekasi

Kompas.com - 04/10/2018, 18:52 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan di daerah Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (25/9/2018) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

"Ini sudah lama dilaksanakan penyelidikan sejak minggu lalu di hari Jumat. Lalu pertama kali tertangkap dua orang yaitu atas nama F dan A di Jatimurni," kata Indarto, di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10/2018).

F dan A ditangkap polisi di rumah kontrakan mereka di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Ganja Kampus di Lenteng Agung

 

Polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan F dan A.

Dari tangan F dan A, polisi mendapati delapan bungkus lakban cokelat berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus bekas kopi bubuk Seulimeum berisi ganja, dan satu bungkus plastik benis berisi ganja seberat 0,620 gram.

"Total barang bukti yang disita dari F dan A itu 600 gram," ujar Indarto.

Polisi pun melakukan pengembangan dan para pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya berinisial B yang tinggal di daerah Makasar, Jakarta Timur.

Polisi memerintahkan F dan A untuk menunjukkan rumah B. Sampai di rumah B, polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Yang di Makasar itu disita 2,7 kilo yang sudah di packing jadi 9 paket, rumahnya si B juga ditemukan yang diduga psikotropika ekstasi, ini sudah di tes. Kita sudah ajukan untuk dicek lagi apakah ini jenis amfetamin atau jenis narkotika, ada 108 butir," ujar Indarto.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku seluruh narkoba tersebut milik S yang hingga kini masih diburu polisi.

Baca juga: 2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bungkus kopi berisi ganja, delapan bungkus lakban berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, dua ponsel, 108 butir pil ekstasi, dan sembilan bungkus plastik berisi ganja.

Atas perbuatannya, F dan A dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahuh penjara.

Sedangkan B dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com