Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Pil Ekstasi di Bekasi

Kompas.com - 04/10/2018, 18:52 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan di daerah Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (25/9/2018) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

"Ini sudah lama dilaksanakan penyelidikan sejak minggu lalu di hari Jumat. Lalu pertama kali tertangkap dua orang yaitu atas nama F dan A di Jatimurni," kata Indarto, di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10/2018).

F dan A ditangkap polisi di rumah kontrakan mereka di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Ganja Kampus di Lenteng Agung

 

Polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan F dan A.

Dari tangan F dan A, polisi mendapati delapan bungkus lakban cokelat berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus bekas kopi bubuk Seulimeum berisi ganja, dan satu bungkus plastik benis berisi ganja seberat 0,620 gram.

"Total barang bukti yang disita dari F dan A itu 600 gram," ujar Indarto.

Polisi pun melakukan pengembangan dan para pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya berinisial B yang tinggal di daerah Makasar, Jakarta Timur.

Polisi memerintahkan F dan A untuk menunjukkan rumah B. Sampai di rumah B, polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Yang di Makasar itu disita 2,7 kilo yang sudah di packing jadi 9 paket, rumahnya si B juga ditemukan yang diduga psikotropika ekstasi, ini sudah di tes. Kita sudah ajukan untuk dicek lagi apakah ini jenis amfetamin atau jenis narkotika, ada 108 butir," ujar Indarto.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku seluruh narkoba tersebut milik S yang hingga kini masih diburu polisi.

Baca juga: 2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bungkus kopi berisi ganja, delapan bungkus lakban berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, dua ponsel, 108 butir pil ekstasi, dan sembilan bungkus plastik berisi ganja.

Atas perbuatannya, F dan A dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahuh penjara.

Sedangkan B dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com