Ratna yang telah berada di dalam pesawat diminta turun oleh petugas Imigrasi.
Pukul 20.35 WIB
Ratna Sarumpaet diarahkan menuju kantor Imigrasi Terminal II D guna diwawancara. Di sana Ratna bertemu dengan Kapolresa Bandara, Kasat Reskrim Polresta Bandara, hingga Kasat Intelkam.
Berdasarkan hasil wawancara sementara dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Ratna mengaku hendak pergi ke Cile dalam rangka menghadiri kongres perempuan. Dalam konggres itu dia akan menjadi salah satu pembicara dan keberangkatannya disponsori Dinas Parawisata DKI Jakarta.
Pukul 22.00 WIB
Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar Pukul 22.40 WIB
Ratna tiba di Mapolda Metro Jaya. Ratna tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sekitar Pukul 00.10 WIB
Polisi bersama Ratna menuju kediaman Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ratna.
Sekitar Pukul 02.30 WIB
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna. Usai penggeledahan, Ratna kembali digelandang ke Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, penetapan penahanan Ratna akan ditentukan 1 x 24 jam.
Baca juga: Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku
Ratna akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.