Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 05/10/2018, 07:13 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Sebelumnya Ratna menghebohkan publik dengan cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu yang ternyata hanya karangannya semata. Penganiayaan itu tidak pernah ada.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilaporkan beberapa pihak.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu. Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Untuk ke Cile, Ratna Sarumpaet Minta Sponsor ke Pemprov DKI Sejak Januari 2018

Kamis sore kemarin polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri. Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.

Di dinilai tak kooperatif. Status Ratna pun telah jadi tersangka.

Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.  

Berikut adalah kronologi penangkapan Ratna Sarumpaet di Terminal II Bandara Soekarno, Kamis malam, menurut data kepolisian:

Pukul 20.20 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan penumpang pesawat atas nama Ratna Sarumpaet di dalam pesawat yang berencana terbang ke Cile, Amerika Selatan.

Ratna dijadwalkan berangkat melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Turkish Airways TK 057, dengan jadwal take of pukul 21.00 WIB.

Pencegahan keberangkatan tersebut berdasarkan surat nomor IR/20621/X/1.24./2018/Datro tentang bantuan pencegahan keluar dari Indonesia atas nama Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial yang diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2018 di Jakarta.

Pukul 20.23 WIB

Petugas Imigrasi Terminal II mengimformasikan melalui telepon kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta soal keberadaan Ratna di bandara. Informasi itu diterima oleh Kasat Reskrim Kompol James Hasudungan Hutajulu yang langsung melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut.

Pukul 20.30 WIB

Ratna yang telah berada di dalam pesawat diminta turun oleh petugas Imigrasi.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.Dok. Ditjen Imigrasi Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Pukul 20.35 WIB

Ratna Sarumpaet diarahkan menuju kantor Imigrasi Terminal II D guna diwawancara. Di sana Ratna bertemu dengan Kapolresa Bandara, Kasat Reskrim Polresta Bandara, hingga Kasat Intelkam.

Berdasarkan hasil wawancara sementara dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Ratna mengaku hendak pergi ke Cile dalam rangka menghadiri kongres perempuan. Dalam konggres itu dia akan menjadi salah satu pembicara dan keberangkatannya disponsori Dinas Parawisata DKI Jakarta.

Pukul 22.00 WIB

Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar Pukul 22.40 WIB

Ratna tiba di Mapolda Metro Jaya. Ratna tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sekitar Pukul 00.10 WIB

Polisi bersama Ratna menuju kediaman Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ratna.

Sekitar Pukul 02.30 WIB

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna. Usai penggeledahan, Ratna kembali digelandang ke Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, penetapan penahanan Ratna akan ditentukan 1 x 24 jam.

Baca juga: Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku

Ratna akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com