Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pejambret yang Kerap Beraksi di Kuningan

Kompas.com - 12/10/2018, 14:13 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk Moch Kevin Moudi (21), tersangka pejambret yang kerap beraksi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, Kevin ditangkap setelah menjambret seorang perempuan bernama Ribka Putri Sardika hingga terluka berat.

"Pada hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 23.30 (WIB), korban mengendarai sepeda motor dan melintas di depan Mal Kota Kasablanka. Tiba-tiba pelaku yang mengendara sepeda motor Honda Sonic, memepet korban lalu menarik tas yang ada di selempang," kata Steven dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret hingga Tak Sanggup Berjalan

Ribka berusaha mempertahankan tasnya. Namun Kevin terus menarik sampai Ribka terjatuh dari sepeda motor. Tas Ribka dibawa kabur sementara Ribka terluka berat dan tak sadarkan diri. Ia dirawat di rumah sakit.

Polisi baru berhasil menangkap Kevin di rumahnya di bilangan Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis malam. Saat akan ditangkap, Kevin berusaha melawan dan menerobos kepungan petugas untuk melarikan diri.

"Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya," ujar Steven.

Kepada polisi, Kevin mengaku ia biasa beraksi sendiri di kawasan Kasablanka, Kuningan, Jalan HR Rasuna Said mulai pukul 22.00 sampai 01.00 WIB.

"Pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas baik pria maupun wanita, kemudian memepet sepeda motor para korban lalu menarik paksa tas para korban," ujar Steven.

Kevin memulai aksinya sejak Juli 2018. Seminggu, ia bisa beraksi dua hingga tiga kali. Biasanya, ia menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam, helm model bogo, dan sweater.

"Nomor plat bagian belakang sengaja dilepas agar tidak mudah dikenali," kata Steven.

Hasil curian biasa dijual Kevin ke Rinno Riyanto (22) yang berperan sebagai penadah. Rinno turut ditangkap polisi. Mereka mengaku uang hasil menjual barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Bermodus Pepet Motor dan Hipnosis Korban

Dari tangan keduanya, tersisa sejumlah barang di antaranya lima ponsel berbagai merk, tiga tas wanita berbagai merk, jam tangan merk Swiss Army warna hitam, jam tangan wanita merk Alexander Christie, satu dompet merk Braunbufel warna hitam, 17 lembar asli STNK sepeda motor, 25 KTP asli berbagai identitas, kartu ATM berbagai Bank, kartu NPWP, kartu pelajar, dan kartu pegawai Indomaret.

Kevin dan Rinno kini terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun sesuai Pasal 365 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com