Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra DPRD DKI Diduga Kampanye Terselubung di SMPN 127 Jakbar

Kompas.com - 17/10/2018, 20:54 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus calon legislatif dari Partai Gerindra Mohammad Arief diduga kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Jakarta Barat, di SMPN 127 Kebon Jeruk, Rabu (3/10/2018).

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, kedatangan Arief sebagai narasumber dan dalam rangka reses anggota DPRD.

"Kampanye terselubung ya, karena dia awalnya datang sebagai narasumber kegiatan MGMP untuk matematika dan seni budaya yang dihadiri guru-guru," kata Oding di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jakbar Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Ini Kata Gubernur DKI

Oding mengatakan, Arief berbicara di hadapan para guru dari empat kecamatan yaitu Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan.

Panitia atau para guru, lanjut dia, telah mempersiapkan konten acara. Namun, apa yang dipaparkan Arief tidak sesuai konten tersebut.

"Sepanjang acara mulai pukul 13.00-15.00, dia hanya membicakan tentang dirinya dan keluar dari isi acara yang telah disiapkan. Pembahasan acara hanya dibahas di akhir setelah acara mau habis," ujarnya. 

Pada acara tersebut, para guru mendapatkan cendera mata berupa goodybag dan diselipkan atribut kampanye pencalonan Arief.

Baca juga: Laporan Caleg DPRD DKI Kampanye di SMP Negeri Naik ke Penyidikan

Barang tersebut dijadikan sebagai alat bukti penyidikan.

Oding menambahkan, Kepala SMPN 127 Mardiana menyadari Arief berstatus sebagai caleg saat mengunjungi sekolahnya. 

"Basis-basis massanya, kan, banyak ya. Dari guru bisa ke orangtua murid jadi kantong-kantong suaranya," kata Oding. 

Baca juga: Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat

Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat. Apabila ada unsur pidana, perkara tersebut akan diproses di Kejaksaan.  

Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal pertama, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com