Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Depok Tunggu Polisi Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi

Kompas.com - 19/10/2018, 12:05 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sampai saat ini masih menunggu berkas hasil penyidikan perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto.

Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.

“Ya, masih menunggu dari tim penyidik melengkapi berkasnya dan diberikan ke kami (Kejari) kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi

Sufari mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk fokus dalam melengkapi berkas kedua tersangka.

"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa. Sama saja seperti berkas kasus pidana umum juga seperti itu," ucap Sufari.

Dalam melengkapi berkas, lanjut dia, tidak ada batas waktunya. Yang terpenting, penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh kejaksaan.

Sehingga, nantinya bisa menjadi acuan kuat dalam mengajukan kasus korupsi tersebut ke pengadilan.

"Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu," papar dia.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto menerangkan, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Masa Pencegahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto Berakhir

"Tim penyidik masih proses melengkapi berkas (sesuai) petunjuk JPU," ucap dia singkat.

Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 21 September 2018.

Kemudian, berkara perkara tersebut dikembalikan pada Kamis, 4 Oktober 2018, oleh Kejari Depok dengan memberikan beberapa catatan kepada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.

Polisi telah menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com