JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembalikan berkas penyidikan perkara korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Hary Prihanto ke pihak kepolisiian. Pengembalian itu lantaran berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Iya (sudah dikembalikan)," ujar Plh Kasubbag Humas Polres Depok AKP Firdaus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/10/2018).
Firdaus mengatakan, pengembalian berkas dilakukan Kamis pekan lalu. Namun, Firdaus enggan menjawab berkas dokumen mana yang harus dilengkapi. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan Nur Mahmudi.
Baca juga: Masa Pencegahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto Berakhir
"Ada beberap petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi," ujar Firdaus.
Kompas.com mencoba untuk mengkonfirmasi perihal pengembalian berkas tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari. Namun, Sufari tak mengangkat sambungan telepon atau pesan singkat Kompas.com.
Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 21 September 2018.
Polisi telah menyatakan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Baca juga: Polres Depok Limpahkan Berkas Perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.