JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal-kapal nelayan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, tidak bisa melaut karena proses perizinan yang tak kunjung selesai.
Para nelayan pun terpaksa menganggur berbulan-bulan karena tidak bisa melaut.
Pono, salah seorang pemilik kapal, menyebut perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI) banyak yang mandek. Perpanjangan izin itu tak kunjung selesai dalam lima bulan terakhir.
"Bulan Mei 2018 sudah diajukan suratnya. Katanya akan secepatnya diurus setelah mark down sudah beres, laporan pajak beres, mau ditandatangani secepatnya, tetapi sampai sekarang belum dapat," kata Pono di Pelabuhan Muara Angke, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Nelayan Terjatuh dan Hilang di Laut Saat Menarik Pukat
Pono mengatakan, ada juga nelayan yang tidak bisa melaut hingga belasan bulan lamanya.
Ia pun mempertanyakan mengapa Kementerian Kelautan dan Perikanan tak kunjung mengeluarkan perpanjangan izin itu.
"Yang di bawah 30 GT (gross tonase) dari DKI itu bisa cepat kenapa yang di atas dari KKP lama? Biasanya paling lama mengurus itu sebulan selesai," ujar dia.
Pria berusia 46 tahun itu pun merasa pusing karena mesti mengurus para anak buah kapal (ABK) yang bekerja dengannya.
Apalagi, banyak anak buah kapal yang menganggur dan mengeluhkan kondisi ekonomi mereka.
Curhat para ABK
Pernyataan Pono dibenarkan oleh Yudi, anak buah kapalnya.
Yudi bercerita, dia sudah lima bulan tak berlayar sehingga hanya bisa menyisihkan sedikit uang makan untuk keluarganya di Tegal.
Biasanya, Yudi bisa membawa pulang Rp 5-Rp 6 juta hasil melaut selama tiga bulan. Kini, ia hanya mendapat Rp 50.000 per hari dari bosnya.
"Kadang sehari makan kadang sehari enggak demi nyisihin uang untuk keluarga di kampung," kata pria yang sudah 18 tahun berkiprah sebagai nelayan itu.
Baca juga: Cuaca Perairan Anambas dan Natuna Ekstrem, BNPP Minta Nelayan Waspada
Yanto, ABK lainnya, bernasib sedikit lebih baik. Ia mengaku masih bisa melaut dengan menumpangi kapal berukuran lebih kecil yang mempunyai izin.