Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Terganjal Perda, Bagaimana Nasib Pembayaran Fase 1 MRT Jakarta?

Kompas.com - 24/10/2018, 18:34 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak mempermasalahkan besaran penyertaan modal daerah (PMD) yang akan disetujui DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, pihaknya tetap bisa membayar fase 1 MRT Jakarta jika PMD yang diberikan hanya sekitar Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019.

"Dengan yang Rp 2,5 triliun, bisa dibayar dulu sampai Juli (2019)," ujar Tuhiyat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

PT MRT Jakarta diketahui mengajukan PMD Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI 2019, di mana Rp 4,378 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar fase 1 MRT Jakarta.

Baca juga: PMD Rp 4,4 Triliun untuk Bayar Fase 1 MRT Jakarta Terganjal Perda

Namun, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, PMD yang bisa diterima PT MRT Jakarta tinggal Rp 2,5 triliun.

Jika PT MRT hanya diberi Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019, kata Tuhiyat, sisa untuk pembayaran fase 1 MRT itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2019.

PT MRT Jakarta bisa membayar sisa pinjaman fase 1 itu dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2019, asalkan APBD Perubahan itu dibahas pertengahan tahun 2019.

"Kita bermohon, proses pembahasan APBD-P lebih awal. Jangan seperti kemarin (APBD-P 2018) di akhir tahun, karena percuma enggak bisa bayar (jika pembahasan APBD-P 2019 jelang akhir tahun)," kata Tuhiyat.

Dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI, PT MRT Jakarta mengajukan PMD sebesar Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Baca juga: Tiang MRT di Fatmawati Akan Dihiasi Mural

Namun, PMD yang diajukan itu terganjal Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang menyatakan modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta Rp 14,659 triliun.

PT MRT Jakarta sudah menerima PMD sekitar Rp 12,1 triliun hingga kini.

Dengan demikian, PT MRT Jakarta hanya bisa menerima PMD Rp 2,5 triliun lagi jika perda tidak direvisi.

Bersamaan dengan pengajuan PMD, PT MRT Jakarta mengajukan revisi perda untuk menambah modal dasar menjadi Rp 40 triliun.

Namun, Komisi C DPRD DKI menyatakan, pengajuan PMD dan revisi perda untuk menambah modal dasar tidak bisa dilakukan bersamaan.

Baca juga: Kontruksi MRT Jakarta Capai 96,5 Persen pada Oktober 2018

BUMD harus mengajukan revisi perda terlebih dahulu. Setelah revisi perda disahkan, barulah BUMD bisa mengajukan PMD.

Komisi C DPRD DKI menyarankan PT MRT Jakarta untuk mengubah usulan PMD mereka dalam APBD DKI 2019 menjadi sekitar Rp 2,5 triliun, sesuai batas modal dasar PT MRT.

Sisa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar fase 1 bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2019 setelah revisi perda disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com