JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2019.
Namun, PMD yang diajukan itu terganjal peraturan daerah (perda).
Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar mulanya mengatakan, sebagian besar PMD yang diajukan akan digunakan untuk pembayaran fase 1 MRT Jakarta.
"Usulan PMD yang kami ajukan untuk APBD 2019 itu sebesar Rp 4,4 triliun. Sekitar Rp 4,378 triliun untuk menuntaskan fase 1 dan Rp 35 miliar untuk memulai fase 2," ujar William, dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Tiang MRT di Fatmawati Akan Dihiasi Mural
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta adalah Rp 14,659 triliun.
PT MRT Jakarta sudah menerima PMD sekitar Rp 12,1 triliun hingga kini.
William mengakui, PMD Rp 4,4 triliun yang diajukan PT MRT Jakarta melebihi batas modal Rp 14,659 sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2013.
"(Jika) diberikan Rp 4 triliun, maka totalnya itu akan menjadi Rp 15,322 triliun. Oleh sebab itu, pada saat bersamaan, sekarang kita usulkan revisi perda," kata William.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyampaikan, pengajuan PMD dan revisi perda untuk menambah modal dasar tidak bisa dilakukan bersamaan.
DPRD DKI Jakarta mengetahui hal itu setelah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Diminta Kembalikan PMD Rp 650 Miliar yang Mengendap, Ini Tanggapan Jakpro
"Dalam permendagri terkait PMD sudah jelas bahwa ada perda dulu, baru diusulkan PMD. DPRD DKI enggak mau ambil risiko nanti. Intinya, (revisi perda dan pengajuan PMD) tidak boleh linier," ucap Santoso.
Komisi C DPRD DKI menyarankan PT MRT Jakarta untuk mengubah usulan PMD mereka dalam APBD DKI 2019 menjadi sekitar Rp 2,5 triliun, sesuai batas modal dasar PT MRT.
Sisa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar fase 1 bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2019 setelah revisi perda disahkan.
"Disesuaikan aja usulannya dengan modal dasar, sisanya ya nanti di (APBD) perubahan," tutur Santoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.