JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendapatkan sejumlah penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2019. Karena itu, PT Jakpro mengajukan penyertaan modal daerah sebesar Rp 3,1 triliun dalam APBD 2019.
"Kenapa kami minta PMD ke Pemprov DKI? Karena ini proyek penugasan dari Pemprov DKI," kata Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno, Jumat (12/10/2018).
Setidaknya ada empat penugasan untuk PT Jakpro. Pertama adalah membangun stadion di lahan Taman BMW di Jakarta Utara dengan pengajuan dana Rp 1,5 triliun.
Jakpro juga mendapat tugas pengadaan lahan program rumah atau rumah susun dengan down payment (DP) nol rupiah. Untuk itu, perusahaan itu mengajukan PMD Rp 648 miliar. Sementara untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Jakpro minta Rp 500 miliar, serta untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jalan MH Thamrin sebesar Rp 500 miliar.
Baca juga: Ditangani Jakpro, Pembangunan Stadion BMW Diharapkan Lebih Cepat Rampung
Hani mengatakan tidak ada peraturan gubernur yang memungkinkan PT Jakpro bekerja sama dengan mitra untuk proyek-proyek tersebut. Pendanaan pun akhirnya dilakukan dengan menggunakan APBD DKI lewat PMD.
Untuk lahan eks Kedubes Inggris, PT Jakpro mengatakan ada sejumlah usulan pemanfaatan. Namun Hani mengatakan lahan tersebut sudah tidak bermasalah untuk dibeli.
Sementara itu untuk pembelian lahan buar rumah atau rusun DP Rp 0, Hani mengatakan pihaknya berencana untuk membeli di Rorotan.
Terkait stadion BMW, Hani meyakini pihaknya memiliki kemampuan untuk membangun stadion berstandar internasional itu. Jika PMD disetujui, stadion bisa dibangun tahun 2019.
"Begitu juga revitalisasi TIM, bisa mulai tahun depan juga," ujar Hani.
Namun agar PMD itu bisa diberikan, harus ada revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo terlebih dahulu. Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun.
PT Jakpro hingga kini sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun. Artinya PT Jakpro hanya bisa menerima modal tidak sampai Rp 1 triliun. Jakpro mendorong DPRD DKI Jakarta segera membahas revisi perda tersebut.
Baca juga: PT Jakpro: Status Lahan Eks Kedubes Inggris Sudah Clear
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.