Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Sebut Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota Bisa Diatur Dalam UU Kekhususan Jakarta

Kompas.com - 30/10/2018, 17:31 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari formula agar partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta bisa menerima dana bantuan dari Pemprov DKI.

Menurut Santoso, hal itu bisa saja diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, yang kini dalam proses revisi.

"Kan sekarang sedang dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, masukan di situ bahwa parpol di tingkat kabupaten/kota mendapatkan bantuan," ujar Santoso, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

Meski Jakarta hanya memiliki DPRD di tingkat provinsi, lanjut Santoso, tidak menutup kemungkinan parpol di tingkat kabupaten/kota juga menerima dana bantuan seperti parpol di tingkat provinsi. Namun, besarannya lebih kecil.

Perhitungan bantuan yang diterima tiap parpol tingkat kabupaten/kota, didasarkan pada jumlah perolehan suara parpol tersebut di masing-masing kabupaten/kota dalam Pemilihan Legislatif sebelumnya di tingkat provinsi.

"Misalnya Partai A dapat 100.000 (suara) se-provinsi, kemudian dipecah-pecah, misalnya di Jakarta Utara dapatnya 20.000 (suara), tinggal dikalikan dengan rupiah per suaranya, misalnya 50 persennya dari rupiah per suara di provinsi," kata dia.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dana bantuan parpol dianggarkan Rp 1.200 per suara.

Baca juga: DPRD DKI Minta Pengawasan Pangan di 153 Pasar Tradisional Diperketat

Merujuk pernyataan Santoso, jika parpol di tingkat provinsi mendapatkan Rp 1.200 per suara, maka parpol di tingkat kabupaten/kota bisa diatur mendapatkan setengahnya atau Rp 600 per suara.

Adapun dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, dana bantuan parpol di DKI Jakarta dianggarkan Rp 1.200 per suara sesuai PP tersebut. Dengan demikian, total dana bantuan yang dianggarkan Rp 5,3 miliar.

Besar dana bantuan yang diterima parpol tingkat provinsi tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com