Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Baca juga: Hari Kelima Uji Coba Tilang Elektronik, Pelanggaran Menurun 40 Persen
Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut.
Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.
Baca juga: Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos
Blangko klarifikasi dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.
Baca juga: Kendaraan Berpelat Merah hingga TNI/Polri Tak Kebal Tilang Elektronik
"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf.
Tilang ETLE berlaku untuk pengendara motor dan mobil.
Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.
Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.
Baca juga: Kendaraan Pelat Merah hingga TNI/POLRI Tertangkap CCTV Tilang Elektronik
"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.
Kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Baca juga: Rambu Tilang Elektronik Sudah Dipasang