JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Manajemen Resiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo mengatakan, pihaknya telah memberikan uang santunan Rp 50 juta kepada empat dari tujuh keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP yang telah teridentifikasi hingga Sabtu (3/11/2018) sore.
"Sesuai data-data yang telah teridentifikasi, kami sudah serahkan ke yang bersangkutan (ahli waris) sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan," kata Wahyu di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
"Tapi baru ada empat yang kita serahkan karena ada ahli waris yang belum bisa kita temui. Tapi dokumen sudah siap, segera kita akan serahkan," lanjut dia.
Berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000.
Wahyu mengatakan, santunan itu akan diberikan dalam bentuk non-tunai.
"Kita akan berikan bentuk non tunai dalam bentuk tabungan," katanya.
Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.
Hingga Minggu sore, sudah ada 14 penumpang yang teridentifikasi, terdiri dari 3 penumpang perempuan dan 11 penumpang laki-laki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.