Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Obat Kuat Ilegal di Kebon Jeruk Diedarkan secara Daring

Kompas.com - 05/11/2018, 17:59 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat dan kosmetik ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasarkan produknya secara daring atau online . 

BPOM sebelumnya mengungkap keberadaan gudang berisi obat-obatan ilegal di kawasan Kebon Jeruk yang dilakukan oleh tersangka M. Tersangka mengedarkan obat penambah stamina pria hingga alat perangsang seksual.

"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang kalau ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian, dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: BPOM Sita Kosmetik hingga Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar

BPOM RI bekerjasama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) saat mencari tahu keberadaan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus, petugas mendapatkan 291 item barang bukti dengan jumlah 552.177 pieces obat ilegal yang terdiri atas obat penambah stamina ilegal dengan merek impor, suplemen pelangsing tradisional, krim kosmetik, dan alat perangsang seks.

Tersangka juga menggunakan dua gudang dan satu rumah untuk dijadikan tempat penyimpanan barang-barangnya yang siap diedarkan.

Penny mengatakan, peredaran barang ilegal dilakukan menggunakan transportasi online dan perdagangan secara elektronik. Adapun nilai ekonomi dari peredaran tersebut senilai Rp 17,4 miliar.

"Kita pahami bersama bahwa e-commerce semakin berkembang dan banyak manfaat positif yang bisa didapat masyarakat. Tapi khusus untuk produk obat, kosmetik dan pangan tetap harus memenuhi aspek-aspek keamanan, mutu dan manfaatnya. Tetap harus ada pengawasan pemerintah," katanya.

Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 1,4 M

Dari hasil pemeriksaan awal, Penny menyebut tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penjualan telah dilakukan sejak 2015.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Harapan saya masyarakat bisa terus berikan informasi dan berhati-hati membeli produk obat pangan secara online. Karena tidak bisa dipertangungjawabkan, baik untuk jiwa dan kesehatan kita," kata Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com