JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemain sinetron sekaligus mantan pemain sepak bola, Claudio Martinez (38), akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pernah menggelar pesta di kawasan Jakarta Barat.
Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman, RT 003/RW 0104, Depok, Jawa Barat Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada saat sedang di rumah, adapun barang bukti yang kami temukan dalam rumah tersebut, yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas yang diambil dari dalam lemari," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
Baca juga: Claudio Martinez Beli Tiga Paket Ganja dari Jaringan Depok
Saat penangkapan, tersangka berwarga negara Cile sedang sendiri di rumah. Polisi menilai tersangka kooperatif dalam penangkapan hingga masa pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang didapat berupa paket plastik berisi ganja dengan berat 7,96 gram, sebuah kertas papir dan satu unit handphone. Paket ganja didapat dari pemasok jaringan asal Depok saat membeli pada Rabu (31/10/2018).
Tersangka membeli tiga paket ganja dengan harga Rp 100.000 per paket. Dua paket telah digunakan, satu paket belum digunakan dan dijadikan barang bukti penangkapan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urin ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," jelas Erick.
Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka telah memakai ganja sejak masih di asal negaranya yaitu Cile. Ia kemudian terbang ke Indonesia pada 2001 dan berkarier sebagai pemain sepak bola kemudian berhenti memakai ganja.
Baca juga: Claudio Martinez Pakai Narkoba sejak Masih di Cile
Ia pernah bermain untuk PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC).
Ia sempat berhenti memakai ganja pada 2008 dan melanjutkannya akibat ada masalah rumah tangga.
"Kondisi yang bersangkutan saat ini yang pasti tersangka menyesal, cuma apa boleh buat sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan dan diproses lebih lanjut," kata Erick.
Akibatnya, Claudio Martinez dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undanh Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.