Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Preman yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

Kompas.com - 12/11/2018, 20:43 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka premanisme yang menamakan diri mereka sebagai "kelompok Hercules".

Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kelompok tersebut menguasai lahan PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami sudah tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan. Kami akan mengejar terus siapa yang menyuruh, melakukan, dan kami akan tindak tegas," kata Hengki di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Kesepuluh tersangka yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka menguasai lahan seluas 2 hektar sejak 8 Agustus 2018.

Baca juga: Razia Preman Jalanan, Polisi Kejar Pemabuk hingga Amankan Ratusan Botol Miras

Lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan 7 ruko dan kantor pemasaran.

Kemudian, lanjut Hengki, berdasarkan keterangan saksi, kawasan tersebut didatangi 60-an preman.

Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka mendapat kuasa dari pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertuliskan hak milik atas nama Thio Ju Auw.

"Mereka mengintimidasi, mengusir, dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapatkan kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata dia.

Hengki juga menyampaikan, salah satu tersangka, FTR alias Bobi, merupakan residivis.

"Tak asing lagi, salah satunya adalah Bobi. Dulu pernah kita tangkap kasus pemerasan dan senjata api ilegal," ujar dia.

Baca juga: Jalan Kaki Surabaya-Jakarta, Mantan Preman Kampanyekan Bahaya Narkoba

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu engsel, papan plang, surat somasi dan sertifikat atau bukti kepemilikan sah PT Nila Alam.

Sementara itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP Ayat (1) dan atau 167 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sebab, mereka diduga melakukan kekerasan bersama terhadap barang dan atau memaksa dengan ancaman kekerasan dan atau memasuki pekarangan tanpa hak.

UPDATE:

Saat dihubungi Kompas.com, Hercules yang namanya disebut polisi mengaku tidak ada kaitannya dengan aksi preman ini. "Itu enggak ada urusannya dengan saya dan saya tidak tahu itu," kata Hercules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com