Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sekelompok Preman Kuasai Lahan di Daan Mogot

Kompas.com - 13/11/2018, 10:13 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok preman yang menyebut diri Kelompok Hercules ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ditahan dalam operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Selasa (6/11/2018) lalu.

Kelompok preman itu menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Lahan seluas dua hektar tersebut bersertifikat dan di dalamnya terdapat tujuh ruko serta kantor pemasaran.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman Kelompok Hercules yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka yang diberi kuasa oleh pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertulis "Hak Milik Atas Nama Thio Ju Auw".

Aksi premanisme itu dilaporkan ke polisi oleh korban. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penguasaan lahan diawali dengan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 60 orang ke lahan tersebut.

"Kami tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin kemarin.

Dari 10 tersangka itu, salah satu diantaranya yaitu FTR alias Bobi, merupakan residivis kasus pemerasan dan senjata api ilegal. Sementara angota kelompok lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi  masih mendalami kasus itu untuk mengetahui kepala kelompok dalam aksi premanisme tersebut.

Setor uang bulanan

Dalam aksinya, kelompok Hercules melakukan pemaksaan terhadap para penghuni lahan PT Nila Alam. Mereka memaksa para penghuni untuk membayar sejumlah uang.

"Jika masih mau tinggal dikenakan biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki.

Baca juga: Preman Hercules yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500.000

Para tersangka yang telah ditangkap kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang, Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com