Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Pelajar yang Tawuran dengan Bawa Senjata Tajam

Kompas.com - 14/11/2018, 18:43 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelajar yang melakukan tawuran di pinggir kali Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (12/11/2018), malam.

Eka mengatakan, ketiga pelajar itu ditangkap lantaran mengaku memiliki senjata tajam saat melakukan tawuran.

"Dari laporan masyarakat, ada tawuran anak-anak muda. Setelah itu kami ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, nah kami amankan 16 orang anak muda tersebut. Setelah kami tangkap ternyata ada yang masih pelajar, ada juga statusnya sudah lulus sekolah," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: Lewat Instagram, Pelajar STM dan SMK di Pamulang Janjian Tawuran

Adapun ketiga pelajar tersebut berinisial FA (17), MG (16), dan FAN (18). 16 pemuda yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari pelajar dan alumni SMK Bina Karya Mandiri (BKM) 1 dan 2 kota Bekasi.

Sementara itu 13 pemuda lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan mendapatkan binaan langsung dari pihak kepolisian.

Eka menjelaskan, motif tawuran itu berawal dari ajakan tawuran dari SMK Karya Guna kepada SMK BKM melalui pesan WhatsApp beberapa jam sebelum tawuran.

"Jadi SMK KG dengan SMK BK. Jadi mereka (SMK KG) melalui WhatsApp mereka (SMK BKM) diundang untuk kumpul di tempat yang ditentukan. Undangannya dikirimnya satu atau dua jam sebelumnya," ujar Eka.

Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro

Ketika menangkap 16 pemuda tersebut, polisi mengamankan 23 senjata tajam (sajam), yakni 19 celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu gunting, satu stik golf, dan satu kunci inggris.

Sementara ketiga pelajar itu ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun karena ketiga tersangka tersebut masih pelajar, maka ancaman hukuman dikurangi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena kalau dia masih pelajar ada pengenaan hukuman tersendiri dari hukum sebetulnya. Ya sepertiga dari hukuman sebenarnya jadi maksimal lima tahun penjara lah," pungkas Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com