JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, berharap penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dapat memancing para wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
Penghapusan sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor ditetapkan mulai Kamis (15/11/2018) dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2018.
"Makanya kami kasih stimulus (dengan penghapusan sanksi) supaya masyarakat tambah semangat membayar. Insya Allah target penerimaan tahun ini tercapai," kata Eling kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Selama Sebulan ke Depan, DKI Hapus Sanksi Administasi Pajak Kendaraan
Penghapusan sanksi pajak administrasi kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada hari ini hingga satu bulan ke depan, 15 Desember 2018. Penghapusan sanksi hanya dilakukan untuk tunggakan pajak tahun 2013 hingga 2017.
Sementara itu, Samsat Jakarta Barat sedang mengejar target penerimaan pada tahun ini hingga mencapai Rp 3 triliun (Rp 2.999.398.000.000). Adapun target untuk PKB mencapai Rp 1.870.000.000.000 triliun dan BBN-KB sebesar Rp 1.129.398.000.000.
Eling menambahkan, angka tersebut diharapkan dapat memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemprov DKI untuk seluruh wilayah Jakarta dengan pencapaian yang telah didapat saat ini di Jakarta Barat.
Target dari DKI Jakarta untuk PKB mencapai Rp 8,350 triliun dan BBN-KB mencapai Rp 5,1 triliun.
"Realisasinya (untuk Jakarta Barat) per 14 November 2018, untuk PKB mencapai 88,47 persen dan BBN-KB 91,27 persen," kata Eling.
Baca juga: Strategi Importir Umum Hadapi Kenaikan Pajak Kendaraan
Samsat Jakarta Barat melakukan sejumlah upaya agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya.
Di antaranya seperti menggelar razia yang dilakukan selama dua kali dalam satu bulan, baik turun ke jalan ataupun door to door ke rumah wajib pajak yang menunggak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.