JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, akta kematian korban Lion Air JT 61yang tidak teridentifikasi baru bisa dikeluarkan setelah ada surat pernyataan dari Lion Air.
Pasalnya, identitas korban harus disesuaikan data manifes dan beberapa data dari maskapai tersebut.
"Sesuai Perpres 96 Tahun 2018 dan UU Penerbangan, ketika ada korban yang jenazahnya tidak dapat ditemukan, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian setelah ada surat keterangan kematian dari maskapai," ujar Zudan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2018).
Baca juga: Kemendagri Janji Mudahkan Penerbitan Akta Kematian Korban Lion Air JT 610
Jika tidak, maka Dinas Dukcapil tidak dapat menerbitkan akta kematian korban.
Hal ini dikarenakan tidak ada data yang menjadi dasar penerbitan akta kematian.
"Dari Dukcapil harus mengeluarkan by name by address berprinsip pada asas kehati-hatian, sehingga yang kami terbitkan harus akurat. Kalau sudah diterbitkan akta kematiannya harus diyakini dan dapat dipastikan bahwa benar akta kematian itu," kata dia.
Baca juga: 3 Korban Pesawat Lion Air JT 610 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya...
Sebelumnya, Kemendagri berjanji akan mempermudah keluarga korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP untuk mendapatkan akta kematian korban.
Kemendagri akan menginstruksikan Dinas Dukcapil untuk bisa mempermudah pengurusan akta kematian.
Hingga saat ini korban yang telah teridentifikasi sebanyak 95 korban, yang terdiri dari 70 laki-laki dan 25 perempuan.
Sementara itu, 94 korban lainnya belum dapat diidentifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.