Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar "Liquid" Ganja dari Luar Negeri

Kompas.com - 22/11/2018, 00:46 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus peredaran liquid atau cairan untuk rokok elektrik yang mengandung ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka pertama, AD (26), diamankan pada Jumat, 16 November 2018 di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Buru Kurir Ganja yang Tinggalkan Motornya Saat Terjaring Razia

Dalam penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa liquid yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabis oil) dalam catridge sebanyak 21 buah dan 1 klip plastik bening berisi 6,68 gram ganja kering.

"Ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat, AD diduga membawa barang bukti 13 catridge merek Select dan 8 merek Kurvana," kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Dari pemeriksaan AD, polisi menangkap tersangka kedua, RM (25), pada Sabtu, 17 November 2018 di daerah Pluit, Jakarta Utara.

RM merupakan pemasok narkotika ke AD.

Ditemukan 54 buah barang bukti dari bermacam-macam merek dari tangan RM yang berupa liquid narkotika jenis ganja.

Menurut Indra, RM menjual liquid-nya kepada teman-teman kepercayaannya.

Ia memperoleh liquid ganja dari luar negeri.

"Dibuat di luar negeri. Caranya dibawa lewat barang bawaan dengan koper, lalu diselipkan dipakaiannya. Menurut pengakuan RM baru sekali melakukan ini," kata dia.

Baca juga: Panik, Pengedar Ganja Lari Tinggalkan Motornya Saat Temui Razia

Tersangka menjual liquid ganja dengan ukuran 0,5 gram seharga Rp 3,5 juta.

RM mengaku membeli Rp 700.000.

Sementara itu, kemasan ukuran 1 gram dibeli di luar negeri Rp 1,3 juta rupiah untuk dijual kembali Rp 4 juta rupiah.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com