Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Muncikari Anak di Bawah Umur di Depok

Kompas.com - 26/11/2018, 19:06 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap dua orang yang diduga muncikari saat melakukan operasi pekat jaya 2018, Senin (26/11/2018).

Dua orang yang ditangkap tersebut adalah Iwan alias Kodeng dan Eko. Keduanya menjual seorang pelajar berinisial FA (15) kepada seorang pria.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Deddy Kurniawan mengatakan, Iwan dan Eko bekerja sebagai penjual minuman keras di warung remang-remang, di pemancingan Taman Jaya daerah Cipayung, Pancoran Mas. Sementara FA , bekerja sebagai pelayan di tempat pelaku tersebut bekerja.

“Jadi anak-anak ini kerja sebagai pelayan tamu di tempat dua orang pelaku ini bekerja. Nah dua pelaku ini mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini untuk menemani tamu-tamu tersebut,” ucap Deddy, di Mapolresta Depok, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Depok Jaring PSK di Bawah Umur dengan Facebook

Deddy mengatakan, Iwan dan Eko mendapat keuntungan Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari penjualan FA kepada laki-laki Rp 800.000 untuk satu sekali kencan.

Menurutnya, Iwan dan Eko mencari pelanggan untuk FA dari media sosial dan melakukan negosiasi.

“Biasanya akan chat dulu, setelah deal dan sepakat harganya berapa, kami baru menuju tempat yang pelanggan sarankan. FA saat itu di rumah pelanggan dan diantar oleh dua orang ini,” ujar Deddy.

Deddy mengaku masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dua orang tersebut untuk mencari para korban yang lain.

Deddy menduga, jika perempuan yang dijual pelaku bukan hanya satu orang.

“Dugaannya kuat, kalau banyak wanita lain yang dijual pelaku ini, sekarang beberapa saksi masih diperiksa. Jumlah korban akan dicari, sejauh ini baru ada satu,” kata Deddy.

Atas perbuatannnya, keduanya dikenakan pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com