Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Muncikari Prostitusi "Online" di Apartemen Center Point Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2018, 15:56 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibekuk pihak kepolisian, Sabtu (6/10/2018).

Dalam operasi itu, Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga muncikari bernama Mustakim, Saputra, dan Jenio.

Polisi juga mengamankan 20 pekerja seks komersial (PSK) dan seorang saksi.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Sesama Jenis di Tanjung Priok Awalnya Seorang Terapis

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, ketiga muncikari berperan memfasilitasi prostitusi di apartemen tersebut.

Mereka menawarkan PSK dengan media sosial Twitter, WhatsApp, dan Facebook. 

"Begitu ada peminat, terus oke, bertemulah di kolam renang di sana (apartemen) atau di lobi. Begitu deal (sepakat), tersangka memberikan akses kepada peminat untuk naik ke atas (apartemen). Di sana ada kamar-kamar, cewek-cewek itu sudah ada di kamar tersebut," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Depok Jaring PSK di Bawah Umur dengan Facebook

Jairus menambahkan, ketiga muncikari memasang tarif Rp 500.000-800.000.

Ia mengatakan, pembagiannya Rp 100.000 untuk muncikari yang mengelola akun media sosial. Kemudian Rp 300.000-350.000 untuk muncikari pembuka unit kamar.

"Selebihnya buat mereka (PSK)," ujarnya. 

Baca juga: Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap

Ketiga muncikari mengaku sudah tujuh bulan menjalankan aksinya tersebut. Pihak kepolisian masih memburu satu muncikari lainnya bernama Mami.

Adapun 20 PSK dan satu orang saksi sudah dibebaskan karena mereka korban praktik prostitusi online.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi adalah uang tunai Rp 4,5 juta, tiga unit ponsel, dan empat buah dompet.

Baca juga: Muncikari Sewa Harian Kamar di Kalibata City

Ketiga muncikari dijerat dengan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com