Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2018, 17:40 WIB
Cynthia Lova,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Depok, kembali ditangkap pihak kepolisian, Kamis (23/8/2018) dini hari.

Dalam operasi itu, Polresta Kota Depok menangkap lima orang, yang tiga di antaranya muncikari, satu orang pekerja seks komersial (PSK), dan satu lagi tamu.

Polisi hanya menahan tiga muncikari yang masing-masing berinisial TM, R, dan IS. Sementara dua orang yang diamankan diperbolehkan pulang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, tiga orang mucikari ini berusia 18 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing.

“Jadi ada yang menjadi perekrut inisialnya TM. TM juga nih yang buatin akunnya para PSK," kata Bintoro di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2, Sejumlah Remaja Terlibat

"Ada yang menjadi penyedia tempat atau sewa-sewain tempat, namanya R. Dan ada yang bertransaksi untuk mendapat nilai uang dari pelanggan namanya IS,” ucap dia menambahkan. 

Pada saat ditangkap, pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang Rp 664.000.

Bintoro mengatakan, para muncikari itu mengaku memasang tarif Rp 900.000 satu kali "main" (short time).

“Jadi Rp 250.000 untuk bayar kamar 1x24 jam. Itu udah bersih dikasih sama muncikari yang nyari kamar. Rp 350.000 untuk PSK-nya, dan Rp 100.000 untuk mucikari yang mencari pelanggan PSK-nya lewat Beetalk, dan Rp 200.000 untuk dana yang tidak terduga, kaya beli alat kontrasepsi,” ucap Bintoro.

Baca juga: Pengelola Apartemen Margonda Residence 2 Akan Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online

Menurut Bintoro, kali ini mucikari tersebut menggunakan aplikasi Beetalk untuk menjaring para pelanggan yang ingin menyewa PSK tersebut.

“Yang menggunakan aplikasi Beetalk ini adalah si mucikarinya, si TM, yang bertransaksi lewat akunnya. Dia yang menyebarkan foto-foto PSK untuk dipilih pelanggan, lalu berapa tarifnya, selanjutnya si PSK-nya setuju, bersiap di posisi yang sudah dijanjikan, lalu pelanggan dan PSK bermain, baru diberi uang,” ucap Bintoro menuturkan.

Bintoro menyebut semua PSK yang terlibat adalah masih di bawah. Mereka diajak si muncukari dari teman ke teman. Jadi para mucikari ini menggunakan sistem perekrutan para PSK.

Baca juga: Prostitusi Online Terungkap, Penjagaan di Apartemen Margonda Residence Ditambah

“Mereka saling kenal dari teman ke teman lalu diajak tersangka untuk menjadi PSK mereka,” ucap Bintoro.

Untuk kasus prostitusi online ini, polisi menjerat ketiga muncikari ini dengan Pasal 296 KUHP jo Pasa 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan Perdagangan Anak, Undang-Undang Perdagangan Anak. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Diskominfo Depok Sosialisasikan Internet Sehat Atasi Remaja Terjerumus Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com