TANGERANG, KOMPAS.com - Kondisi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Tangerang kian memprihatinkan.
Genteng kelas banyak yang rusak dan kerap berjatuhan, begitu juga dengan plafon bangunan yang hampir roboh akibat kerap terdampak rembesan hujan. Kondisi sekolah tersebut mengancam keselamatan para siswa.
Guru Agama SDN 15 Tangerang Aep mengatakan, kondisi sekolah sudah tidak laik bagi para siswa.
Baca juga: Mendikbud: 2.736 Gedung Sekolah Rusak Akibat Gempa Palu
"Kalau lihat gedung sebelah sana, sudah pada jatuh kayunya. Kalau yang sebelah ini papan nempel jatuh. Kalau setahun lagi di sini, ambruk nih. Ngeri juga, sudah miring," ujar Aep saat ditemui di SDN 15 Tangerang, Selasa (27/11/2018).
Pantauan Kompas.com, kondisi sekolah yang berdekatan dengan mal Tangerang City itu terbilang sudah tidak aman untuk dijadikan gedung pendidikan.
Di sejumlah ruang kelas, terlihat plafon yang hampir jatuh karena dampak rembesan air hujan. Begitu juga dengan genteng gedung yang telah rusak.
Beberapa jendela kaca kelas juga sudah bolong.
Aep mengatakan, sebelumnya gedung SDN 15 berada di Jalan Ahmad Yani dan masih satu lingkungan dengan SDN 6. Namun, pada awal 2017 seluruh gedung sekolah direhab.
SDN 6 pindah sementara ke SDN Sukasari 7, sedangkan SDN 15 pindah ke gedung lama yang sebelumnya ditempati SDN Sukasari 4.
Di SDN 15 ada 653 murid dan 38 guru, termasuk bagian administrasi.
Pada pertengahan 2017, rehab telah selesai. Namun, hanya SDN 6 yang diperbolehkan untuk kembali ke gedung.
Baca juga: 553 Sekolah Rusak akibat Gempa Lombok, Siswa Belajar di Tenda
Sementara SDN 15 tak diperbolehkan kembali dengan alasan akan dibangunkan gedung baru.
Aep mengatakan, pihak Pemerintah Kota Tangerang menjanjikan gedung sekolah baru yang berlokasi di dekat SMK Negeri 2. Namun, lahan tersebut ternyata aset milik Provinsi Banten.
Pihak provinsi tidak memperbolehkan untuk dibangun sekolah di lokasi yang menjadi aset mereka.
Pihak Pemerintah Kota Tangerang berupaya mencari lokasi lainnya milik instansi Kehakiman. Namun, ditolak dengan alasan sudah banyak lahan Kehakiman yang telah dibangun untuk dijadikan fasilitas Pemerintah Kota Tangerang.