Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda soal Becak Tak Masuk Pembahasan Prolegda 2019

Kompas.com - 30/11/2018, 20:09 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (prolegda) 2019. Salah satu poin revisi perda itu yang sudah diajukan Pemprov DKI berkaitan dengan pengoperasian becak di Jakarta. Salah satu ketentuan dalam perda itu saat ini adalah melarang becak beroperasi di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta hanya akan membahas 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Prolegda 2019.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Masih Enggan Bahas Revisi Perda soal Becak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan tak masuknya revisi Perda Ketertiban Umum dalam Prolegda 2019. Dia menyebutkan, pembahasan revisi perda itu tetap bisa diusulkan ke DPRD DKI meskipun tidak masuk dalam prolegda.

"Enggak apa-apa, nanti bisa diusulkan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Anies menyampaikan, DPRD DKI bisa jadi membutuhkan proses untuk menyetujui pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum.

Dia mengambil contoh penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo guna membangun stadion BMW, Jakarta Utara. DPRD mulanya hanya menyetujui PMD Rp 400 miliar dalam APBD DKI 2019. Namun, pada akhirnya PMD itu ditambah menjadi Rp 900 miliar.

"Ingat teman-teman, kemarin ketika kami (akan) membangun stadion, ada hal yang mereka (DPRD DKI) langsung setujui, ada hal yang perlu proses, kami jalani," kata Anies.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI telah mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum kepada DPRD DKI untuk mengakomodasi beroperasinya becak yang selama ini sudah ada di kampung-kampung di Jakarta. Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi enggan membahas revisi perda itu.

Baca juga: Rencana Pemprov DKI untuk Mengizinkan Becak yang Tersangkut di DPRD DKI...
Prasetio mengaku khawatir ada penyelundupan becak dari daerah lain jika revisi perda itu disahkan dan becak kembali legal beroperasi di Jakarta.

"Pas becak ada di perda, kira-kira ada penyelundupan becak enggak dari daerah? Dari Karawang, Indramayu, Cirebon, masukin (becak menggunakan) truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta," kata Prasetio pada 13 November ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com