DEPOK, KOMPAS.com - Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor H Ma'mur Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap 876 perusahaan di Depok agar membayarkan upahnya sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Depok, yaitu Rp 3,8 juta per bulan.
"Kan sudah sah UMK di Depok, tinggal terhitung saat Januari kami akan awasi setiap perusahaan di Depok untuk menerapkan peraturan yang sudah ada," ujar Rizal saat dihubungi, Kamis (5/12/2018).
Ia mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan itu ada beberapa tahapan.
Baca juga: Sah, UMK Depok 2019 Naik Jadi Rp 3.872.551
"Tahap pertama melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan. Perusahaan bisa diberi kesempatan penangguhan sesuai SK Gubernur," ucap Rizal.
Tahap kedua, melakukan pemeriksaan dengan menerbitkan nota pemeriksaan (NP) I sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rizal mengatakan, akan menerapkan sanksi pidana bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum.
"Jadi dalam Pasal 185, dikenakan sanksi pidana, dipenjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling besar Rp 400 juta," kata Rizal.
Tahap ketiga, apabila NP I tidak dipatuhi perusahaan akan diberika nota pemeriksaan II, untuk mengingatkan agar segera melaksanakan sesuai ketentuan.
"Nah yang terakhir, apabila masih tetap tidak mematuhi dapat dilanjutkan pada proses hukum pidana," ujar Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.