Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polisi soal Kelanjutan Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Kompas.com - 07/12/2018, 15:40 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum dapat menemukan penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ia menyebut segala cara telah dilakukan para penyidik, termasuk melakukan cek alibi.

Namun, hasilnya nihil.

"Informasi di tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa yang dicurigai dan sudah kami lakukan cek alibi. Cek alibi sampai sekarang belum menemukan (pelaku)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018). 

Baca juga: Pegawai KPK: Temuan Ombudsman Buktikan Perlunya TGPF untuk Kasus Novel Baswedan

Pada Juli lalu, polisi melakukan cek alibi terhadap lima terduga pelaku berinisial M, AL, H, Mi dan MSH.

Saat itu, kelima terduga menolak disebut sebagai penyerang Novel dan beralibi tidak berada di lokasi saat penyerangan terjadi.

Argo mengatakan, cek alibi dilakukan secara detail untuk memastikan kebenaran alibi para terduga pelaku.

Baca juga: Ombudsman Minta Novel Baswedan Kooperatif Berikan Petunjuk kepada Polisi

"Karena cek alibi jelas, dari mereka pergi, misalnya pergi ke Malang. Kami bisa melihat dari CCTV, tiketnya, di Malang ngapain, ambil uang di ATM pun kami tahu. Hari per hari sudah ketahuan," kata dia. 

 

Dalam kasus ini, polisi melakukan dua metode yaitu induktif dan deduktif. Personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres, hingga Polsek dikerahkan untuk mencari dalang penyiraman air keras terhadap Novel.

Ombudsman sebelumnya menemukan empat aspek malaadministrasi penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan.

Baca juga: 600 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Kembali Ditagih

"Intinya hal yang bersifat penyidikan pengabaian waktu perkara, pengabaian petunjuk dan soal Sumber Daya Manusia (SDM). Yang tentang administrasi saya sebutkan ada kesalahan dalam nomor, jangka waktu penugasan, tahun surat dan ini sebetulnya bisa dimengerti karena mereka (polisi) terlalu banyak membuat surat," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala, Kamis (6/12/2018).

Adrianus menegaskan polisi sejatinya memiliki manajemen baik mengenai penyelesaian perkara Novel.

Argo menambahkan, pihaknya telah menerima laporan malaadministrasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam waktu 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com